Sepeda Motor Yang Kena Pajak Progresif
Untuk kepemilikan kendaraan pertama dikenakan 2 persen, mobil atau sepeda motor kedua 2,5 persen, dan begitu seterusnya.
Sepeda motor yang kena pajak progresif. Coba, misalnya, tahu-tahu kaget kena pajak progresif untuk kepemilikan sepeda motor kedua pas bayar pajak motor. Pajak progresif akan terlihat di STNK dengan angka dengan 001 yang artinya. Pengertian pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan jika memiliki kendaraan lebih dari satu baik itu sepeda motor ataupun mobil. Belum dibalik nama sama yang beli.
Rp9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp168.000. Mengingat semestinya sy blm kena pajak progresif. Pemberlakukannya diterapkan berbeda untuk sepeda motor dan mobil. Setelah dicari tahu, ternyata mobil atau motor yang sudah dijual masih atas nama atau alamat sama.
Karena kalau tidak diblokir maka data kepemilikan masih terdaftar di Kepolisian dengan memiliki lebih dari satu motor. Jenis Pajak yang Harus Dibayar Saat Beli Kendaraan. Tarif PPnBM mobil maupun motor dalam periode tertentu. Misalnya saja keluarga tadi baru saja membeli sebuah sepeda motor bekas, yang secara urutan menjadi kendaraan kesepuluh.
Padahal, hanya punya satu kendaraan di rumah, tetapi kena pajak progresif.. Harga diatas bisa berubah sewaktu waktu karena kebijakan berada dari pihak Samsat Biar gak kena pajak progresif, kita bisa beli kendaraan atas nama dan alamat berbeda. 280,000 Dari contoh STNK diatas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Sehingga Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah : Jadi, kalau beliin motor atas nama anak yang masih tinggal satu rumah, motor itu tetap kena pajak progresif. Dalam artian, kendaraan tersebut adalah kendaraan kedua milik si pemilik. Padahal di rumah motor cuma satu itu.
Ketentuan PPnBM dari pembelian kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.. Begini Cara Blokir STNK Supaya Tak Lagi Kena Pajak Progresif motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif bila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar. Lalu, jika tertera angka 002, 003, dan seterusnya, artinya kendaraan sudah kena pajak progresif yang menunjukkan kendaraan tersebut adalah kepemilikan yang ke-2, ke-3, dan seterusnya. Pada aturan ini, pajak progresif dikenakan pada kendaraan yang pemiliknya merupakan wajib pajak yang telah terdaftar.
Jika dalam satu alamat/nama lebih dari satu mobil atau motor, maka dikenakan pajak progresif. *tarif pajak progresif kota Jakarta. Dengan terdaftar memiliki motor lebih dari satu unit maka akan terkena pajak progresif.. Pajak pembelian kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah.
Dengan adanya pajak progresif motor yang bisa dikatakan cukup besar ini ditujukan agar setiap orang tidak memiliki kendaraan secara berlebihan. Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Namun nama dan alamat yang diberikan harus asli, kecuali mau kena masalah. Jika motor sy balik nama,apakah secara otomatis pajak progresif akan hilanng?
Penerapan pajak progresif bertujuan untuk mengontrol laju kepemilikan kendaraan pribadi, yang bermuara pada upaya untuk mengurangi kemacetan. Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor. Selidik punya selidik, ternyata motor yang dijual setahun lalu masih atas nama kita. Biaya progresif motor ini adalah selisih PKB pada pajak progresif 1 dengan pajak progresif 2 (456,000 – 176,000) = Rp.
Pertama, hitung dulu pajak beserta nilai progresif yang akan dikenakan baru dijumlah SWDKLLJ. Makanya, dengan pajak progresif, kita ingin para orangtua hanya membelikan motor kepada anaknya yang sudah ber-KTP (cukup umur),” tegas politisi senior Golkar asal Denpasar yang akrab dengan julukan ‘Jenderal Kota’ ini. Meski sudah cukup jelas, namun aturan ini masih cukup membingungkan sebagian. Aturan tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun
Selamat siang pak, Sy mau tanya, Sy baru beli motor kredit dan plat baru turun kemarin tgl 7 januari 2016, kebetulan sy lg kerja jadi yang menerima plat dan stnk itu istri sy, selain stnk dan plat motor, istri sy juga menerima kwitansi dari orang dealer dengan jumlah 100.000 yang katanya untuk pajak progresif. Pajak progresif berlaku jika jumlah kendaraan yang dimiliki lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat. Awas Kena Pajak Progresif Motor.. Jadi motor yang baru dibeli itu dihitung sebagai yang kedua.
Pemblokiran tersebut bisa dilakukan melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Motor tersebut dalam lembar STNK dikenai PKB Rp200 ribu kemudian SWDKLLJ sebesar Rp30 ribu. Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Sy membeli motor second yg di STNK tertera nominal PKB yg sangat tinggi [2x lipat dr PKB normal motor yg sama],asumsi sy pemilik pertama terkena pajak progresif.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif, bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama. Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%. Pajak progresif kendaraan adalah pajak yang dikenakan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan satu alamat yang sama.Dengan kata lain, jika misalnya sobat beli motor dengan alamat rumah, lalu 3 bulan kemudian ayah sobat juga membeli motor dengan alamat rumah yang sama, maka ayah sobat akan terkena pajak progresif kepemiilikan kendaraan. Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Utamanya bagi pemilik kendaraan yang ada di DKI Jakarta. Karena itu, akan sangat lebih baik jika kamu hanya memiliki satu motor dan satu mobil saja.. Yang mana, pajak progresif dikenakan untuk kepemilikan kendaraan kedua sehingga kamu perlu membayar pajak kendaraan untuk kendaraan keduamu tersebut lebih tinggi.